Perawang, Metrojurnalis.com – Tim Opsnal Polsek Tualang amankan pelaku Penggelapan Sepeda Motor milik Ojek Online (Maxim) di Pekanbaru yang merupakan warga Pekanbaru.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang sempat melarikan diri ke Pekanbaru diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang Jumat (15/3/2024) malam
Kasus Penggelapan berupa sepeda motor tersebut terjadi pada hari Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 15.20 wib di jln. Raya Km. 05 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di Ampera kijok
Pelaku yang diamankan di Polsek Tualang Inisial *RA*, 37 Th, warga Pekanbaru.
Dari keterangan Korban/ Pelapor Pada hari Senin tgl 12 Februari 2024 skra pkl 12.30 wib ketika pelapor/korban mengantar sewa ke terminal AKAP pekanbaru yg mana pekerjaan pelapor/korban adlh ojek online aplikasi Maxim.
Selanjutnya pelapor/korban hendak shalat di mesjid yg ada di dlm terminal tsb dan pd saat mengambil air wudhu pelaku menghampiri pelapor/korban dan bertanya ” ABANG MAXIM YA?” slnjtnya pelapor/korban menjawab “IYA, KENAPA BANG?” lalu pelaku berkata ” BISA ANTAR SAYA KE PASAR PERAWANG BANG?” pelapor/korban mnjawb “NGAPAI KESANA BANG, JAUH KALI” pelaku menjawab ” MAU NGUTIP DUIT DARI LANGGANAN SAYA BANG, BIASANYA ADA LANGGANAN MAXIM SAYA KESANA, KEBETULAN HARI INI NGGAK BISA” lalu pelapor/korban mnjawb “BIASANYA BERAPA ONGKOS KESANA BANG?” pelaku menjawab “250 RIBU, NANTI SAYA KASI MAKAN” pelapor/korban menjawab ” OK BANG, HABIS SHALAT KITA BERANGKAT”
Setelah pelapor/korban selesai shalat selanjutnya pelapor/korban berangkat ke kota Perawang dgn menggunakan satu unit spda moto merk Honda beat wrn hitam BA 3897 IJ dan skra pkl 15.00 wib pelapor/korban dan pelaku sampai di Perawang dan setelah itu mkn di Ampera kijok
Setelah selesai mkn pelaku meminta kunci sepeda motor pelapor/korban dgn alasan mau ambil uang ke ATM, selanjutnya pelaku mengatakan agar bersama2 pergi ke ATM nya akan tetapi pelaku tidak menghiraukan dan langsung mengambil kunci sepeda motor yg berada di atas meja makan selanjutnya pelaku pergi membawa sepeda motor tsb, sedangkan pelapor/korban menunggu di Ampera tsb.
Sekira pkl 17.00 wib pelaku tdk kunjung kembali ke Ampera tsb dan atas kejadian tsb pelapor/korban melaporkan ke Polsek Tualang. Atas kejadian tsb pelapor/korban mengalami kerugian lbh krg sebesar Rp. 12.500.000,00 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Atas kejadian tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut diatas. Selanjutnya team opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku di kota Pekanbaru
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team akhir nya pelaku berhasil diamankan di rumah Kosannya yang berada di samping universitas UNRI Pekanbaru, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan interogasi lisan dan pelaku membenarkan bahwa benar pelaku telah melakukan Penggelapan tsb diatas dan utk brg bukti berupa sp. Motor tsb diatas tlh digadai nya kpd seseorang (dlm lidik) dgn hrg Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah)
Selanjutnya terhadap pelaku dan Barang Bukti berupa BPKB diamankan dan dibawa ke Polsek tualang guna proses penyidikan.
Terhadap Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara, tutup Kompol Arry