PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Nasional72 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.com – Kamis tanggal 14 Maret 2024, sekira pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH dan Para Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH dan Robi Harianto, SH., MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
An. Tersangka Iwang Wiguna bin Rifdi Agus yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus Posisi :
Bahwa tersangka mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy No. Pol BM 6855 XY, datang dari arah Simpang Bundaran Polres Dumai melewati Jl. Sudirman yang merupakan jalur protokol, dengan kondisi lalu lintas normalnya padat, cuaca cerah malam hari, kondisi jalan aspal, lurus, datar dan dilengkapi penerangan lampu jalan, dan pada saat tersangka berada di jalur 3 hendak mendahului sebuah mobil yang tidak diingat lagi jenisnya yang berada tepat di depan sepeda motor tersangka, kemudian tersangka dengan jarak pandang yang terbatas/terhalangi mobil mendahului mobil tersebut dari arah kanan dengan melakukan perpindahan dari jalur 3 menuju jalur 4, lalu, pada saat posisi sepeda motor tersangka sejajar dengan mobil tersebut, tersangka menabrak sdr. Khairul yang sedang menyeberang jalan yang mengakibatkan sdr. Khairul terpental sejauh + 4 meter dan tersangka hilang keseimbangan hingga terjatuh sejauh + 16 meter dari titik tabrakan, padahal sewajarnya ada penyeberang jalan umum dimanapun, kemudian sdr. Khairul langsung dibawa ke RSUD Kota Dumai, setibanya sdr. Khairul di RSUD Kota Dumai sdr. Khairul dinyatakan telah meninggal dunia.

Bahwa selain kelalaian tersangka, korban (Sdr. Khairul) menyeberang tidak pada jalur penyeberangan disaat lalu lintas jalan protokol yang normalnya cukup padat.

Bahwa hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai tanggal 20 Desember 2023 atas nama Khairul alias Ucok bin Samsul Alihin, laki-laki, 60 tahun, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dengan kesimpulan pada pemeriksaan, yakni pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek pada kepala sebelah kiri, pada hidung, mulut dan telinga mengeluarkan darah.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pekanbaru, 14 Maret 2024
Kasi Penkum Kejati Riau

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *