PEKANBARU, Metrojurnalis.com
Dalam rangka memperingati Hari Nyepi tahun 2024, Lapas Kelas IIA Pekanbaru telah memberikan remisi khusus kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-406.PK.05.04 tahun 2024 tentang pemberian remisi khusus (RK) Nyepi tahun 2024 dan pengurangan masa pidana/remisi khusus (RK) Nyepi tahun 2025, Senin(11/03/2024)
Bertempat di ruang sekretariat WBBM Lapas Kelas IIA Pekanbaru,Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, beserta jajaran langsungnya menyerahkan SK remisi ini sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik para WBP selama menjalani masa pidana. “Remisi ini merupakan wujud hadirnya negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalankan masa pidana,” ujar Sapto Winarno.
Sebanyak 4 (empat) orang WBP diberikan remisi khusus Nyepi tahun 2024, dengan rincian tiga di antaranya adalah WBP berkewarganegaraan Malaysia dan satu orang lagi merupakan warga negara Indonesia. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan kepatuhan mereka selama berada di dalam penjara.
“Kami berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus menjaga kedisiplinan dan berperilaku baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan,” tambah Sapto Winarno.
Pemberian remisi khusus ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi WBP, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah menjalani masa pidana.