Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Kriminal98 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.com

Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram serta dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Dumai, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut ialah PB (40) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

PB (40) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 paket diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor 6.05 Gram, 1 tas sandang warna hitam, 1 buah dompet rajut, 1 blok plastik bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah potongan pipet plastik warna bening diduga digunakan sebagai sendok Shabu, 1 buah gunting pres, 1 unit Handphone Android merk Samsung dan uang tunai diduga hasil jual beli barang haram senilai Rp. 1.650.000.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Maret 2024, Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial PB (40) diduga kerap menawarkan, menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Sungai Sembilan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap PB (40) saat sedang berada dikediamannya di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (5/3/2024) pagi sekira pukul 06.45. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini PB (40) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 40 tahun yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, PB (40) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka PB (40) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, PB (40) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.

Pantauan dilapangan, disamping melaksanakan tugas rutinnya dan menjaga situasi Kamtibmas Kota Dumai Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya menumpas peredaran barang haram diwilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *