DUMAI, Metrojurnalis.com
Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram serta dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Dumai, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut ialah IL Alias ED (50) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.
IL Alias ED (50) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 4 paket kecil diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor 2.41 Gram, 8 lembar plastik bening, 1 buah timbangan digital merk Constan, 1 unit Handphone Android merk Infinix warna hitam dan uang tunai diduga hasil jual beli barang haram senilai Rp. 995.000.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Maret 2024, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial IL Alias ED (50) diduga kerap menawarkan, menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP M. Sodikin, S.H, M.Si terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap IL Alias ED (50) saat sedang berada disebuah warung kosong di Jalan Soekarno-Hatta RT. 010 Kelurahan Bahan Besar, Selasa (5/3/2024) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini IL Alias ED (50) dan seluruh Barang Bukti telah berada di Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Syahrizal, S.E, M.H, M.Si, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 50 tahun yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, IL Alias ED (50) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka IL Alias ED (50) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IL Alias ED (50) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat Kompol Syahrizal, S.E, M.H, M.Si.
Pantauan dilapangan, disamping melaksanakan tugas rutinnya dan menjaga situasi Kamtibmas Kota Dumai Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya menumpas peredaran barang haram diwilayah hukumnya.