Polsek Tapung Hilir, Kejar Pengedar Narkoba ke Kadis Kabupaten Siak

Kriminal108 Dilihat

TAPUNGHILIR, Metrojurnalis.com

Jajaran Polsek Tapung Hilir mengejar pelaku Narkoba jenis shabu-shabu sampai ke Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Pelaku AR (24) ditangkap di Perumahan Mutiara Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Senin (5/3/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

“Pelaku AR kita tangkap, berdasarkan dari penangkapan pelaku AB sebelumnya di Simpang Gelombang Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi, Kamis (7/3/2024).

Awalnya dari hasil penembangan penyelidikan terhadap penangkapan seorang laki -laki bernama AB Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib di tepi jalan Simpang Gelombang – Kota Garo Km 03, Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir karena ada memiliki Narkotika jenis shabu.

“Pelaku mengatakan bahwa seluruh narkotika jenis shabu yang di sita darinya di peroleh dari seorang laki – laki yang biasa dipanggil AR yang bertempat tinggal di Perumahan Mutiara Desa Telaga Sam sam Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,” terang Kapolsek.

Berdasarkan informasi tersebutlah langsung kita lakukan penyelidikan unit reskrim Polsek Tapung Hilir, “tim melakukan penangkapan seorang laki laki bernama AR di rumahnya,” Ujarnya.

Pelaku langsung kita tangkap, dari dirinya disita barang bukti berupa 1 paket besar diduga narkotika jenis shabu, 1 paket sedang diduga Narkotika jenis shabu dan paket kecil diduga narkotika jenis shabu, timbangan elektrik yang biasa dijadikan alat menimbang diduga narkotika jenis shabu.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut, pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 ttg narkotika,” Kata Jupredi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *