*Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam amankan Pelaku pengedar Narkotika diduga Jenis Shabu-shabu yang sering melakukan transaksi di wilayah Polsek Lubuk Dalam*

Kriminal84 Dilihat

Lubuk Dalam, Metrojurnalis.com  – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam-Polres Siak-Polda Riau kembali amankan pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika di duga jenis Shabu-shabu di Kampung Buana Makmur yang berbatasan dengan kampung Srigading Kec. Lubuk Dalam kabupaten Siak, Pelaku di amankan unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 13.30 wib di Jalan poros Kampung Buana makmur Kec. Dayun Kab. Siak yang berbatasan dengan kampung Srigading Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak

Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL S.H.,M.H membenarkan penangkapan Pelaku pengedar Narkotika yang di duga Jenis Shabu-shabu yang sering melakukan transaksi di wilayah Polsek Lubuk Dalam.

Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib Kapolsek Lubuk Dalam AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL, S.H., M.H. mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di perbatasan antara kampung Srigading dan kampung Buana Makmur Kec. Dayun Kab. Siak sering terjadi jual beli narkotika diduga shabu-shabu kemudian Kapolsek menghubungi Kanit Propam Polsek Lubuk Dalam Aipda Jefri Simbolon bersama 2 orang anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud, lalu sekitar pukul 13.30 WIB tepatnya di pinggir jalan poros di daerah kampung Buana Makmur Kec. Dayun Kab. Siak Kapolsek bersama personil melihat seseorang yg di curigai sedang membawa sepeda motor merk Honda Supra X 125 No. Pol BM 2717 SM Warna Hitam kemudian anggota menyuruh berhenti orang tersebut akan tetapi ianya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri lalu berhasil diamankan dan di tanyakan mengaku bernama inisial WS Als GT ( 37 ) temukan dari tangan WS Als GT 1(satu) paket kecil Narkotika yang di duga jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,.40 ( Nol Koma Empat Puluh ) Gram yang diakui oleh WS Als GT adalah miliknya yang di dapat dari NN ( DPO )

Barang bukti yang diamankan berupa

1(Satu) Kantong plastik kecil Narkotika yang diduga Jenis Shabu-shabu
– 1 (Satu) Unit Sepeda motor jenis Honda Supra X125 warna Hitam BM 2717 SM

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya WS Als GT beserta barang bukti terebut di amankan dan di bawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut ” Pungkas Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH . MH “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *