Tak Pernah Kendor Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Brantas peredaran Barang Haram Ini !

Kriminal80 Dilihat

SIAK, Metrojurnalis.com  – atuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang perempuan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Protokol RT 02 RW 03 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak .( 28 / 02 / 2024 )

IY als IM ( 33 ), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 5 ( Lima ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 17 , 87 ( Tujuh belas koma delapan puluh Tujun ) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi SH MH menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Protokol RT 02 RW 01 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak , sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu . Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20 . 30 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang perempuan yang berinisial IY als IM di Wisma 72 Simpang Belutu Kecaatan Kandis Kabupaten Siak , setelah dilakuka penggeledahan di rumah IY Als IM di jalan protokol RT 02 RW 01 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis , ditemukan 5 ( lima ) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu di simpan dalam tabung warna emas .
.
Diakui oleh IY Als IM adalah miliknya yang Ia peroleh dari SY Als JY ( DPO ) . Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza SH . MH

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti :

1( satu ) pack plastik klip bening kosong
1 ( satu ) buah pipet yang telah di modifikasi.
1( satu ) buah timbangan warna hitam
1 ( satu ) unit HP merek Vivo warna Hitam
1 ( satu ) unit sepeda motor merek Vario warna merah Nopol BM 2316 PP
Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *