Antisipasi Buah Sawit Curian 5 Peron Yang Berada Didesa Sikakak Dan Desa Tanjung Medan Di datangi Kapolsek Cerenti

Nasional50 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.com – Adanya laporan terkait hilangnya buah sawit di wilayah Hukum Polsek Cerenti,Tepatnya Didesa Sikakak dan Tanjung Medan mengharuskan Kapolsek Cerenti IPTU IRWAN FIKRI S.Sos Beserta Kanit Reskrim AIPDA TOMI IDRIANSYAH SH Kanit Intel BRIPKA ASMARTA NOPA KANIT PROPAM BRIPKA FAUZI GUNAWAN BHABINKAMTIBMAS Desa Sikakak BRIPKA RIKI FRANSISKO, AIPTU REBESTIN PURBA BRIPTU NOFRIZAL dan BRIPDA PIKI ANDIKA melakukan langkah antisipasi tindak pidana tersebut dengan cara mendatangi 4 Peron (tempat pembelian buah kelapa sawit petani sekitar) Didesa Sikakak dan 1 peron Didesa Tanjung Medan Senin (26/2/2024) Sekira Pukul 09:00 Wib.

Dalam Kegiatan Tersebut Kapolsek Cerenti IPTU IWAN FIKRI S.Sos Beserta Tim Tidak menemukan Adanya Hasil Buah Kelapa sawit Curian Atau Jarahaan di Lokasi 5 Peron Tersebut
“Dalam Kegiatan Pengecekan Ke 5 peron Tersebut saya beserta Anggota tidak ada menjumpai Buah kelapa sawit Hasil curian,” Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH melalui Kapolsek Cerenti IPTU IWAN FIKRI S.Sos

Selanjutnya Kapolsek cerenti memberi Himbauaan bahwa tidak dibenarkan menerima/menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana.

“Bagi yang menerima hasil buah yang berasal dari tindak pidana maka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” ungkapnya

Selain itu juga pihaknya meminta kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari segala bentuk kriminalitas dan tindak pidana di wilayahnya.

“Apa bila menemukan kecurigaan terkait pemberitahuan tersebut, segera laporkan ke Polsek Cerenti guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.”Ujar Kapolsek

Kapolsek IPTU IRWAN FIKRI menekankan kepada personel Polsek Cerenti Dan Bhabinkamtibmas supaya meningkatkan kegiatan preemtif (himbauan) dan preventif (pengawasan) terus dilakukan sebagai upaya pencegahan terkait maraknya pencurian bahkan tindakan yang menjurus penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit) melalui upaya penciptaaan situasi kondusif keamanan ketertiban masyarakat.” Tutup Kapolsek.( R_262)

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *