Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Nasional130 Dilihat

TELUKKUANTAN, Metrojurnalis.com  – Diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (R4), Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan 1 (satu) orang kawanan pelaku pencurian AS (29), dan AX (38) ditahan di rutan Polsek Kamang dalam perkara lain, pencurian terjadi di Jalan Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing yang terjadi Kamis (8/2/2024) sekira Pukul 07.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H mengatakan, “pelapor AD (27) melaporkan kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (R4) ke Polres Kuansing, diketahui kejadian terjadi pada hari Kamis (8/2/2024) sekira Pukul 16.00 WIB.

“Kejadian berawal pelapor AD (27) menerangkan pulang ke rumah dengan menggunakan mobil pick up L300 warna hitam, lalu saya memarkirkan mobil tersebut di depan SPBU sitorajo kari (di seberang rumah saya) dan pada hari Jumat tanggal 09 Febuari 2024 sekitar pukul 00.00 wib saya memindahkan mobil tersebut ke teras depan rumah Saya terkunci dan tidur,”

Lebih lanjut saat pukul 07.00 wib saya bangun dan keluar rumah dan saya melihat mobil L300 warna hitam sudah tidak ada lagi dan saya menelepon sdr. rudi dan memberi tahu bahwa mobil saya hilang dan sdr.rudi mengatakan bahwa dirinya terakhir melihat mobil itu masih ada pada hari Jum’at pada 09 Febuari 2024 sekitar pukul 02.00 wib sewaktu melintas di depan rumah saya,

“Kemudian sekitar pukul 08.00 wib mertua saya mengirim video rekaman cctv dari salah satu rumah warga di desa bukit pedusunan yang mana rekaman cctv tersebut terlihat mobil Mitsubishi pick up l300 warna hitam melintas ke arah pasar lubuk jambi sehingga saya dan keluarga saya iman dan polisi melakukan pengejaran ke arah pasar lubuk jambi hingga tanjung simalidu Jambi namun mobil tersebut tidak ditemukan,atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta),” ungkap pelapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pada hari jumat tanggal 16 februari 2024 sekira pukul 14.00 wib Tim Opsnal Polres Kuansing mendapat informasi bahwa seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis mobil pickup L300 yang bernama AX (38) berhasil diamankan oleh personil polsek kamang baru.

Setelah mendapat informasi bahwa pelaku merupakan orang yang sama dengan pelaku yang melakukan pencurian di Desa Sitorajo Kari Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Polres Kuansing untuk melakukan wawancara terhadap pelaku.

Setelah melakukan wawancara terhadap pelaku didapat bahwa benar AX (38) melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis mobil pickup L300 di Desa Sitorajo kari bersama rekan nya AS (29).

Setelah mendapat informasi tersebut sekira Pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan AS (29) di Simpang kiliran Jao. Sewaktu diamankan AS (29) mengakui perbuatan nya dan dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut.

“Barang Bukti diamankan Sepeda motor Beat warna hitam yang digunakan pelaku dan Helm warna putih bercak hitam merk MRY,”

“AS (29) tersebut ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363,” tutup AKP Linter.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *