Kurun Waktu Dua Pekan, Polsek Minas Ringkus Dua Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Kriminal77 Dilihat

Siak, Metrojurnalis.com  –  RSH (27) dan (RS) (21) tak berkutik saat diringkus pihak kepolisian sektor (Polsek) Minas. Keduanya ditangkap Polisi diwaktu yang berbeda hanya berselang dua pekan namun dengan kasus yang serupa yaitu diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

RSH sendiri diamankan Polisi pada (16/01/2024) dengan korbannya inisial M (16), sementara RS diamankan Polisi pada (03/02/2024) dengan korbannya inisial L (14).

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, dikisahkan Kapolsek, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh pihaknya, RSH sendiri diketahui telah menyetubuhi M hingga membawa kabur M dari Minas pada Selasa (15/01/2024), hingga akhirnya RSH berhasil diringkus Polisi pada (16/01), dan RSH sendiri telah mengakui perbuatannya itu.

Sementara RS ia diduga menyetubuhi L yang masih berusia 14 tahun itu didalam rumah RS sendiri sekitar bulan Juli 2023 lalu, hal ini terkuak dari pengakuan L bahwa L telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan RS, bahkan saat kejadian L sempat tidak pulang kerumahnya hingga orangtua L sempat mencari keberadaan L disejumlah lokasi di Kecamatan Minas, hingga akhirnya RS diringkus Polisi pada (03/02/2024), sebab pada (30/01) orangtua L baru mengetahui kebenaran jika L telah disetubuhi RS sekitar bulan Juli 2023 lalu, hal ini dikarenakan L baru mau jujur mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh RS.

Marasa tidak terima dengan kejadian yang menimpa M dan L, kedua orangtua korban pun kompak melaporkan masing-masing pelaku kepada Polsek Minas.

Dengan adanya kejadian ini Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH ia pun berpesan agar sesibuk apapun para orangtua kiranya harus tetap mengawasi aktivitas anak-anak yang masih dibawah umur, khususnya wanita.

“Chek HP-nya, ketahui anak kita sedang dekat dengan siapa, buat aturan keras tentang jam pulang kerumah, jika telat pulang segera cari, jangan biarkan bermalam atau tidur dirumah orang, atau alasan tidur dirumah teman, harus sering diajak komunikasi, jangan biarkan anak menyendiri atau asyik dengan HP-nya,” imbuh Kapolsek, Selasa (06/02/2024).

Kapolsek pun menyebut, bahwa pihaknya sangat merasa prihatin dengan adanya kasus tersebut, “tentunya ini menjadi perhatian kita semua,” ucapnya.

Yang bikin miris lagi kata Kapolsek, kedua korban diketahui saat ini masih berstatus pelajar.

“Kasus ini tentunya akan mengganggu kejiwaan atau psikis, merusak rasa percaya diri anak. Kami sudah menghimbau kepada para orangtua korban agar tidak menyalahkan anaknya, namun harus lebih banyak mencurahkan kasih sayang untuk mengembalikan kepercayaan dirinya,” kata Kapolsek.

Diakhir dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *