TELUKKUANTAN, Metrojurnalis.com – Polres Kuansing gelar pembekalan Personil Pengamanan TPS Ops Mantap Brata Lancang Kuning 2023-2024 Polres Kuansing dalam menjalani masa persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang aman dan damai diwilayah kabupaten kuansing, pembekalan dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing pada Minggu (4/2/2024).
Pembekalan Personil Pengamanan TPS dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H, dan diikuti oleh Waka Polres Polres Kuansing KOMPOL Robet Arizal,S.Sos, Komisioner KPU Sdr. Wawan Ardi,S.Psi Divisi Hukum dan pengawasan, Kabag Ops Polres Kuansing KOMPOL Hendri Suparto, S.Sos, Kabag SDM Polres Kuansing AKBP Hadi Purnama, S.IP, Kabag Ren Polres Kuansing AKP Akmal, SE, Kabag Log Polres Kuansing AKP Subagja, Para Kasat Polres Kuansing, Para Kapolsek Jajaran Polres Kuansing dan Personil yang terlibat Pam TPS Pemilu 2024.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH, dalam arahannya menyampaikan “Agar personil pengamanan TPS jaga kesehatan dan dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, 258 personil akan melakukan pengamanan TPS pada pemilu 2024 nantinya, dan pergeseran logistik dari KPU ke PPK diperkirakan tanggal 8 februari 2024 dan dari PPK menuju Desa / PPS diperkirakan tanggal 13 Februari 2024 sudah menjadi tanggung jawab petugas PAM TPS,”Lebih lanjut arahan dari Kapolres, “Setelah selesai pencoblosan dan perhitungan suara agar petugas PAM melakukan pengawalan menuju PPK dan Kegiatan PAM TPS adalah kegiatan untuk melakukan pengamanan pada sebelum Kotak suara dari PPK ke Desa, pada saat pemungutan suara, serta pergeseran kotak suara ke PPK,” jelas AKBP Pangucap.
Paparan Ketua KPUD Kuansing diwakilkan oleh komisioner KPU Sdr Wawan menyampaikan “PPS setiap desa berjumlah 3 org dan KPPS berjumlah 7 org setiap TPS, sebelum penghitungan suara kotak suara dari PPS menuju KPPS dilaksanakan subuh atau 1 atau 2 jam sebelum pencoblosan, Pencoblosan dilaksanakan pukul 07.00 s/d 13.00 wib dan perhitungan suara dari pukul 13.00 s/d 00.00, selanjutnya kalau perhitungan tidak selesai pada pukul 00.00 maka ditambah 12 jam waktu perhitungan,”
Paparan Kasat Intelkam Polres kuansing diwakili oleh KBO Sat Intelkam menyampaikan “Di Kabupaten Kuansing mempunyai 15 Kecamatan dengan Daftar Pemilih Tetap yakni Jumlah Penduduk 350.975, Jumlah Pemilih 251.196 dan Jumlah TPS 1.006, dengan 13 Partai Politik dan pemilihan yaitu Pemilihan Presiden & Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPD, Pemilihan Anggota DPR RI ( Dapil II ), Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Riau ( Dapil VIII ) dan 35 Anggota DPRD Kabupaten,”
Lebih lanjut KBO Sat Intelkam memaparkan “Adanya potensi kerawanan pada pelaksanaan pemungutan suara yaitu terjadinyanya kekurangan surat suara di TPS yg timbulkan keterlambatan dlm pungut suara, terdapatnya kecurangan dlm penghitungan suara yg dilakukan oleh petugas KPPS atau pemilih pemilu 2024, terdapatnya pemilih yg tidak masuk ke dalam DPT dgn menggunakan surat undangan atas nama orang lain, terdapatnya indikasi jual beli suara yg dilakukan oleh petugas KPPS dgn oknum tertentu (kepentingan pok dan individu) dan kondisi cuaca yg buruk yg berpotensi ditundanya pelaksanaan pungut suara (banjir, longsor),”
Kemudian adanya potensi kerawanan Golput yaitu terjadinyanya kericuhan oleh saksi/pendukung yang tidak terima dengan hasil rekapitulasi suara, tidak hadirnya saksi dari parpol peserta pemilu, terjadinya kecurangan oleh petugas penyeleggara hitung suara, penggelembungan / perubahan data hasil perolehan suara dan terjadinyanya pemilihan suara ulang dan pemilih suara lanjutan,”
Kemudian adanya potensi kerawanan KPU mengalami keterlambatan dalam menyiapkan suarat suara pungut ulang yakni terdapatnya kecurangan dlm penghitungan suara dan indikasi jual beli suara, terdapatnya intimidasi oleh caleg yg berpeluang mendapatkan suara terbanyak terhadap petugas pelaksana, dan Kelelahan petugas PAM yakni Kekurangan/ketiadaan petugas TPS, Petugas sakit/MD dan kelelahan,”
Kemudian adanya potensi kerawanan Pasca pemungutan suara yakni terjadinyanya pencurian, pengrusakan dan penghilangan dokumen pemilu dan tempat penyimpanan kotak suara yg tdk representatif.
Paparan Kabag Ops Polres Kuansing KOMPOL Hendri Suparto, S.Sos, menyampaikan “Tugas PAM TPS mengamankan logistik dari PPK ke PPS dan pencoblosan dan setelah pencoblosan, Tanggal 12 Februari 2024 kita akan melakukan pergeseran dan di serahkan ke Kapolsek Masing2 wilayah serta digunakan oleh Kapolsek,”
“Dan rekan-rekan pengamanan TPS agar selalu berkoordinasi dengan Kepala Desa, PPS dan pihak terkait pencoblosan 14 Februari 2024 berlangsung jgn ada gangguan dari pihak manapun, Personil yang terlibat Pam TPS wajib meninjau tempat TPS yang akan berlangsung, tempat penyimpanan kotak suara, transportasi yang digunakan dan setelah perhitungan suara, kotak suara langsung diserahkan ke PPK,” jelas Kabag Ops.
Kapolres Kuansing menggarisbawahi masalah distribusi surat suara yang perlu diantisipasi.
“Hal ini mencakup langkah-langkah antisipasi terhadap rawan cuaca dan gangguan keamanan.
Keamanan dan kelancaran distribusi surat suara menjadi prioritas utama untuk memastikan proses pemilu 2024 berjalan lancar dan adil diwilayah hukum Polres Kuansing,” tandas AKBP Pangucap.
Sumber: Humas Polres Kuansing