Pekanbaru, Metrojurnalis.com – Sebagai bentuk wujud pelayanan yang mengutamakan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Boxer Group berikan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Senin (05/02).
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.
Direktur LBH Boxer Group, Syahrul, yang merupakan salah satu narasumber menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum ini bertujuan memberikan motivasi, pengetahuan dan pemahaman bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru ini tentang pengetahuan hukum.
“Diharapakan selepas menjalani masa pidana mereka para warga binaan dapat hidup lebih baik lagi dengan mematuhi aturan-aturan dalam bermasyarakat dan lebih mendekatkan diri kepada agama,” ungkap Syahrul.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, menyampaikan bahwa Penyuluhan ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat terkhusus pada warga binaan Lapas Pekanbaru yang sedang menjalani masa hukuman agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.
“Penyuluhan yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga binaan kita. Kita juga akan selalu upayakan untuk menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami,” ungkap Sapto.