Polsek Singingi Hilir Amankan 5 Pria Diduga Lakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Song di Desa Sungai Paku

Kriminal73 Dilihat

KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Singingi Hilir tangkap pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis song di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan 5 (lima) pelaku berinisial MJ (54) ML (59), AN (40), P (61), SG (55) telah diamankan di Polsek Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (31/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, lewat keterangan resmi melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas Perjudian jenis Song disalah satu warung yang berada di Desa Sungai Paku Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing Prov. Riau,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Singingi Hilir Akp Agus Susanto, SH.,MH bersama Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan, SH.,MH dan personil Polsek Singingi Hilir melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku yang sedang bermain judi jenis Song tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut.

Barang bukti berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah buku tulis warna merah muda merk Okey, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan 50.000., (lima puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan 10.000., (sepuluh ribu rupiah), 13 (tiga belas) lembar uang kertas pecahan 5.000., (lima ribu rupiah) dan 107 (seratus tujuh) lembar kartu remi warna biru putih.

“Diharapkan upaya yang telah kita lakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga wilayah hukum Polsek Singingi Hilir dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan saat ini kelima tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Singingi Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Agus.

“Kami menghimbau kepada mayarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar sesegera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas,” tutup AKP Agus, mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *