Terlibat Narkoba Satu Warga Air Tiris di Ringkus Satresnarkoba Kampar

Kriminal117 Dilihat

KAMPAR, Metrojurnalis.com  –  Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan satu orang warga yang terlibat dengan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di jalan Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Selasa, (23/01/2024) sekira pukul 18.30 wib.

Pelaku yang diamankan pihak polisi adalah SU (29) warga Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) Paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic bening Bruto 8.90 Gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo,1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (satu) Buah tas sandang Merk NAVYCLUB warna biru, 1 (satu) Ball plastik klip, 1 (satu) Buah plastik klip, 1 (satu) Buah Alat hisap / Bong, 1 (satu) Buah Kaca Pirex, 1 (satu) Buah korek api gas.

Peristiwa ini bermula pada hari Selasa, (23/1/2024) sekira pukul 18.30 Wib. Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di di Dusun I Desa Kuapan Kec. Tambang Kab. Kampar

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar , melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan peangkapan terhadap yang di curigai pelaku narkoba yaitu SU yang pada saat itu sedang pembeli berapa didalam rumah krontrakan di Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 34 (tiga puluh empat) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam tas sandang Merk NAVYCLUB warna biru dan diletakkan dilantai dalam kamarnya.

Dari interogasi Tersangka SU mengakui bahwa 34 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK melalalui Kasat Narkoba Akp Aprinaldi SH, MH pada hari Rabu (31/1/2024) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *