Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau

Kriminal73 Dilihat

KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Kuantan Mudik mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa MN (38), Senin (29/1/2024) pukul 08.00 WIB, kejadian TKP di kantin Perumahan Plasma 4 Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial YW (40).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH, menjelaskan “Kronologis kejadian berawal pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib, korban MN (38) yang berada didalam kantin Perumahan plasma 4 desa sungai besar kec pucuk Rantau Kab. Kuansing, tiba tiba datang pelaku YW (40) dan menanyakan pulsa dan pada saat itu korban mengatakan bahwa pulsa tidak ada pak yang ada hanya voucher,” jelas AKP Hendra.

Kemudian pelaku YW (40) berkata ya sudah tidak apa apa, ketika korban mau mengambil voucher dan membelakangi pelaku, pelaku mengikuti korban dari arah belakang dan langsung menusukan pisau terhadap korban sehingga mengenai dibagian punggung korban yang sebelah kanan, kemudian korban langsung memegang tangan pelaku yg masih ada pisau, sehingga jari tangan korban sebelah kanan dan kiri juga mengalami luka, atas kejadian tersebut korban MN (38) merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut.

“Menindaklanjuti laporan korban pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, kemudian pada saat itu pelaku juga diamankan oleh warga dan diantar kepolsek Kuantan mudik dalam keadaan luka dibagian kepala akibat dipukul massa, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya sehingga pelaku diamankan di Polsek Kuantan Mudik,” ungkap AKP Hendra.

“Barang bukti diamankan 1 ( satu ) buah pisau belati dan 1 (satu) helai baju milik korban, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.” tutup AKP Hendra.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *