SIAK, Metrojurnalis.com – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap enam orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu diJalan Tanjung Agung Komplek Perkantoran Kec. Mempura Kab. Siak. (24/01/2024)
RA(22), AH(22), MK(27), RP(44), AP(19) dan AF (18) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 4 (Empat) paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 10.96 (sepuluh koma Sembilan puluh enam) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada saat 2 (dua) orang anggota Satsamapta Polres Siak Brigadir Hendrio dan Bripda Krisman Jaya Laoli sedang melaksanakan Penjagaan Pengamanan sidang di Pengadilan Negri Siak, ada 2 (dua) orang yang mencurigakan sedang duduk-duduk di halaman Pengadilan Negri Siak. Kemudian Bripda Krisman Laoli melihat adanya gerak gerik yang mecurigakan dari 2 (dua) orang tersebut, kemudian Bripda Krisman Laoli menanyakan kepada 2 (dua) orang tersebut, “ mau ngapain kalian?” kemudian salah satu dari 2 (dua) orang tersebut menjawab “kami mau mengantarkan makanan pak sama paman saya yang Bernama Rapi” kemudian Bripda Krisman Laoli langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan nya, dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, Bripda Krisman Laoli mendapati adanya 1 (satu) Kotak makanan ringan merk “SIIP” yang sudah dibuka, karna merasa curiga, Bripda Krisman Laoli langsung membuka dan membingkar isi darai Kotak makanan ringan merk SIIP tersebut, dan ditemukan adanya 2 (dua) bungkus yang sudah dibuka dan setelah dilihat disetiap bungkusnya berisikan 2 (dua) Paket Narkotika senuanya berjumlah 4 (empat) Paket yang dibungkus dengan tissue, kemudian Bripda Krisman Laoli langsung segera menelepon Anggota Opsnal Satnarkoba Polres Siak Aipda Jhon Napitupulu untuk melaporkan kejadian .
setelah Anggota Satnarkoba Polres Siak datang ke Pengadilan Negri Siak, tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak langsung melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersebut yang mana setelah diintrograsi kedua orang tersebut Bernama Sdr. AF dan Sdr. AP, kemudian melakukan introghasi terhadap mereka berdua, mereka berdua mengaku akan mengantarkan 4 (empat) Paket Narkotika jensi shabu yang diseludupkan didalam kotak makanan ringan merk SIIP tersebut kepada Sdr. RP, dan kemudian tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak melakukan pengembangan Kembali dengan menanyakan siapa yang meyuruh mereka berdua untuk mengantarkan 4 (empat) Paket Narkotika tersebut kepada Sdr. RP, dan mereka berdua mengatakan bahwa yang menyturuh mereka yakni Sdr. MK yang mana Sdr. MK tersebut berada di Lapas Kelas II siak, kemudian Tim Opsnal Kembali melakukan pengembangan ke Lapsa Kelas II B siak, setelah sampai di Lapas Kelas II B Siak, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Sdr. RA, Sdr. AH Sdr. RP dan Sdr. MK. Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa keenam tersangka dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza