Jakarta, Metrojurnalis.com – Selasa 16 Januari 2024, sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Pantai Indah Kapuk II, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat.
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama : ST
Tempat lahir : Tanjung Pinang
Usia/tanggal lahir : 76 tahun / 04 April 1947
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Buddha
Tempat Tinggal : Jl. Pekapuran II/20 RT.014 RW 005, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Adapun Tersangka ST diduga telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu dalam menjawab surat somasi yang ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 6 Oktober 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, Tersangka ST disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun pihak Polres Jakarta Barat kesulitan untuk melaksanakan Tahap II terhadap Tersangka. Oleh karenanya, Polres Jakarta Barat menerbitkan DPO atas nama Tersangka ST.
Saat diamankan, Tersangka ST bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya,
Tersangka dibawa ke Kantor Polres Jakarta Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
Jakarta, 17 Januari 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM