SIAKHULU, Metrojurnalis.com – Seorang pria berinisial FE (50) warga Jalan Tambusai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar berhasil digulung Unit Reskrim Polsek Siak Hulu terlibat Narkoba jenis Sabu-sabu, Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan bahwa awalnya Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat dan transaksi di rumahnya.
“Setelah itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU Jonera Putra bersama tim opsnal Polsek Siak Hulu mendatangi rumah pelaku.
“Pelaku langsung kitaa gulung dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 12 paket narkotika di saku celana belakang yang disaksikan oleh Ketua RW setempat.” tambah Kapolsek.
Selanjutnya kita amankan 12 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 4 plastik bening, HP, kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, sendok sabu dan mancis.
“Setelah itu, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan pelaku kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.