*Curi Barang Milik Orang Tua, Seorang Pencandu Narkoba Ditangkap Polsek Senapelan*

Kriminal104 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.com –  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan mengamankan orang pria berinisial AP alias Agung (31) lantaran mencuri barang-barang milik orang tuanya untuk membeli narkoba.

Pelaku diamankan petugas usai dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri setelah melakukan aksi pencurian dirumah orang tuanya sendiri, Jalan Sidomulyo, Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang saat memberikan keterangan pers
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi wartawam melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku mencuri sejumlah alat bantu kesehatan milik sang ibu dan menjualnya kembali.

“Pelaku mengambil alat bantu jalan dan kursi roda. Pelaku menjualnya lagi,” kata Kompol Noak, Senin (15/01/2024).

Pelaku dilaporkan oleh, Widya Puspita (34) yang mengaku telah kehilangan sejumlah alat bantu kesehatan milik sang ibu di rumah mereka, Rabu (03/01/2024) kemarin. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang karena tidak hanya kali itu saja ia kehilangan sejumlah barang berharga di rumah tersebut. Namun beberapa waktu lalu juga mengalami kehilangan mesin air dan peralatan rumah tangga lainnya yang diduga diambil oleh pelaku.

Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal bersama Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim akhirnya mengamankan pelaku, Sabtu (13/01/2024) kemarin. Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian didalam keluarga, berupa satu set kursi roda, tabung gas, dan mesin air dari dalam rumah orang tuanya.

“Pelaku menjual semua hasil curian nya dan mendapat uang sebesar Rp500 ribu, dan uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan rokok,” kata Kapolsek.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Senapelan guna proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine, diketahui pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kompol Noak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *