*Terakam CCTV, Pelaku Pencurian Hp diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang*

Kriminal89 Dilihat

Perawang, Metrojurnalis.com –  Pelaku pencurian Inisial M.S Als P 24 tahun, warga Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak ( Resedivis) diamankan tim opsnal Polsek Tualang. Diketahui terjadi pada hari Hari jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira Pukul 03.45 Wib, Jl.Bintara Kel Perawang Kec. Tualang Kab. Siak (Rumah pelapor/korban)

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000.(tiga juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana pencurian berupa 2 unit hp oleh unit Reskrim Polsek Tualang, Jumat (22/12/2023).

Dikatakan Kompol Arry, awal kejadian semula isteri pelapor menanyakan hp nampak pak, lalu pelapor menjawab hp lagi di cas kemudian isteri Pelapor menjawab tidak ada pak,selanjutnya Pelapor melaporkan ke pos ronda isteri pelapor menghubungi adek iparnya supaya melihat dari cctv dan terlihat dari cctv bahwa yang mengambil hp tersebut inisial M.S Als P,selanjutnya Pelapor dan warga bersama sama mencari dan menjumpai terlapor di rumah salah satu warga, selanjutnya pak RT menghubungi Polisi.

Adanya laporkan tersebut piket Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tualang dan Kanit Reskrim, kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH., MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH dan anggota Opsnal utk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Dan pada hari Jum’at tgl 22 Desember 2023 sekira jam 06.30 Wib diduga pelaku inisial M.S Als P berhasil ditangkap di Jalan Raya Km 5 Gg. Pengetaman Ismet Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak, dan dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A17 warna hitam. Pelaku mengakui atas perbuatan teraebut

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, tutup Kompol Arry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *