Lakukan Pencurian di 2 TKP, Warga Aursati Ditangkap Polsek Tambang

Kriminal364 Dilihat

TAMBANG, Metrojurnalis.com – Seorang pelaku berinisial DA (26) warga Desa Aursati Kecamatan Tambang ditangkap Polisi, pasalnya pelaku terbukti telah melakukan pencurian di 2 TKP berbeda dan ditangkap Kamis (18/12/2023).

Korban pertama Amsar (55), pelaku melakukan aksinya pada Jum’at (15/12/2023) sekitar jam 06.00 Wib di Masjid Al Jama’ah Tual Jama’ah Desa Aursati, korban kedua Nurdin Efendi (36) ia melakukan aksinya pada Kamis (28/12/2023) sekitar jam 04.00 Wib di Jl. Danau Bingkuang Terantang, Desa Aursati.

Dikatakan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, pelaku ini melakukan pencurian sudah kedua kali. “Ia kita tangkap berkat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Aursati sering terjadi pencurian,” Jelasnya.

Setelah para korban melaporkan kejadiam tersebut ke Mapolsek, kita langsung melakukan penyelidilan dan diketahuilah siapa pelakunya. “Ia kita tangkap dan mengakui segala perbuatannya”ujar Kapolsek.

Awal terungkapkan kejadian ini Amsar yang merupakan pengurus masjid mendapat kabar bahwa mesin air merk Simizu milik. Masjid sudah hilang. “Setelah itu, salah sati masyarakat melihat Pelaku membawa mesin air bersama Istrinya kearah jalan ke Danau Bakuok dan pihak pengurus masjid mengalami kerugian Rp 1,1 juta,” Katanya.

Setelah itu, saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian. “Kemudian pada Kamis (28/12/2023) pelaku berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kapolsek.

Selanjutnya pelaku kita interogasi dan mengakui telah melakukan pencurian mesin air merk Shimizu milik Masjid dan juga mengakui telah mengambil mesin kompresor dari rumah korban Nurdin Efendi.

“Dari pelaku berhasil kita amankan Sepeda Motor tanpa nomor polisi, mesin air merk shimizu, gergaji beso, gembok kondisi rusak dan Kompresor,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *