BENTUK PEMENUHAN HAK KEPADA WBP, PETUGAS LAPAS PEKANBARU BAGIKAN PERLENGKAPAN TIDUR

Nasional45 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.com  – Sebanyak 150 Perlengkapan tidur dibagikan ke wbp Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan pemenuhan hak WBP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022. Pembagian Kasur ini dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Aris Yuliyanta dan Jajaran serta petugas lainnya, Kamis, 28 Desember 2023.

 

Menurut Aris Yuliyanta, pembagian peralatan tidur ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan warga binaan pemasyarakatan sejalan dengan tujuan rehabilitasi yang diamanatkan oleh undang-undang. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif di dalam lembaga pemasyarakatan dan memberikan perlakuan yang manusiawi kepada narapidana,” ujarnya.

 

Pemberian peralatan tidur ini berupa matras. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap WBP mendapatkan fasilitas yang memadai untuk menjalani kehidupan sehari-hari di dalam lapas.

 

“Perlengkapan tidur yang kami berikan tidak hanya untuk kenyamanan, tetapi juga untuk mendukung keamanan dan kesehatan para WBP. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap hak asasi manusia, termasuk hak-hak mereka,” tambah Aris Yuliyanta.

 

Pada kesempatan yang sama juga Aris Yuliyanta memberikan arahan kepada wbp terkait aturan-aturan yang ada di dalam Lapas. Selain itu juga Aris Yuliyanta juga menekankan kepada seluruhu wbp untuk merawat serta menjaga barang-barang yang telah diserahkan.

 

Pembagian peralatan tidur ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang ini memberikan arahan mengenai perlakuan terhadap narapidana dan tata kelola lembaga pemasyarakatan guna mencapai tujuan rehabilitasi.

 

Adapun proses pembagian dilakukan secara transparan dan diterima langsung kepada wbp. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembagian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan permasalahan.

 

Dengan adanya pembagian peralatan tidur ini, diharapkan kualitas hidup WBP dapat meningkat, dan mereka dapat menjalani masa hukuman dengan lebih baik. Pemerintah dan lembaga pemasyarakatan terus berupaya untuk memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *