Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak amankan dua orang pria diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis

Kriminal137 Dilihat

Kandis, Metrojurnalis.com  – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Shabu di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 78 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (21 /12 / 2023 )

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

” Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut ” ucap Kompol David Richardo, S.I.K.

Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas dua orang pria yang mencurigakan kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi kedua pria tersebut yang mana ciri ciri kedua pria tersebut sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan dari informasi masyarakat kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap dua orang pria tersebut yakni R dan ST dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan dua paket ukuran sedang diduga narkotika jenis Shabu yakni satu paket ukuran sedang diduga narkotika jenis Shabu di bawah tempat tidur dan satu paket ukuran sedang diduga narkotika jenis Shabu di depan pintu kamar yang mana pelaku saat itu sedang duduk bersama teman temannya dan pada saat ditanyai bahwa narkotika jenis Shabu tersebut akan dijual di sekitar Kandis Kota.
Kemudian kedua diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.

Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti hand phone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

” Kami menghimbau kepada masyarakat kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *