Pekanbaru, Metrojurnalis.com – Pria berinisial KS (41) warga Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena diduga sebelumnya hendak melakukan pencurian motor milik DF (31) warga Perum Pelangi Resident Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, membenarkan bahwa Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana diduga Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) dan atau percobaan pencurian sepeda motor merk Yamaha N Max warna Biru dengan Tersangka inisial KS (41) di Perum Pelangi Resident Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.(18/12/2023).
Kapolsek menjelaskan, kasus pengungkapan berdasarkan Laporan pemilik motor Yamaha N Max DF (31) dimana dirinya hampir saja menjadi korban Curanmor, untungnya aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas keamanan komplek perumahan Pelangi Resident.
“berdasarkan keterangan saksi FA (22) yang bertugas sebagai Security perumahan awalnya FA melihat seorang tidak dikenal sedang duduk di atas motor merk Yamaha N Max yang diketahuinya milik DF, lalu gerak gerik serta barang bawaan orang tersebut mencurigakan sehingga FA langsung memukul pelaku yang hendak kabur dan berteriak maling, spontan teriakan itu mengundang warga perumahan yang langsung mengejar pelaku namun pelaku berhasil kabur, setelah warga memeriksa kondisi motor yang kunci stang nya ternyata sudah rusak, kemudian setelah melihat CCTV komplek dan terlihat jelas siapa pelakunya, selanjutnya pemilik motor dan saksi langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan setelah menerima laporan Polisi dari Korban kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi lainnya serta memeriksa CCTV, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri terduga pelaku yang terlihat di CCTV hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bukit Raya AKP SYAFNIL, SH, tanpa butuh waktu lama Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Lukman, SH, MH dan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit 3 IPDA Guslianto, SH, untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku. Sekitar pukul 21.45 wib tersangka KS (41) dapat ditangkap dijalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Kemudian diperlihatkan rekaman CCTV kepada terduga pelaku dan mengakui perbuatanya. Selanjutnya terduga pelaku di bawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan Proses Penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
“Adapun barang bukti yang kita amankan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna Biru dengan nomor polisi BM 5366 AAS, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Yamaha N Max warna Biru dengan nomor polisi BM 5366 AAS, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam dengan nomor polisi BA 2595 LI dan 1 (satu) buah obeng picak warna merah putih,” tutup Kapolsek.