TAPUNG HILIR, Metrojurnalis.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap 2 orang warga yang diduga pelaku Narkoba pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib.
Adapun kedua warga yang diringkus inisial SP (44) warga RT 006 RW 001 Dusun Pencing Desa Sekijang dan S (43) warga RT 011 RW 004 Desa Tapung Makmur yang diduga sebagai pelaku narkotika jenis Shabu.
Bersama pelaku berhasil diamankan 2 paket yang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening, 2 ball plastik bening, 2 unit timbangan digital warna hitam dan silver, 2 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastikn uang tunai Rp 575.000,- dan 2 unit Handphone warna silver dan hitam.
Kronologis penangkapan berawal, pada hari Kamis (14/12/2023) anggota Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapatkan informasi dari warga tentang adanya penyalah gunaan narkotika jenis shabu di Dusun Pencing Desa Sekijang, atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP JURFREDI SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU TONI SH,MH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 19.00 wib, anggota Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial SP alias Birin (44) dilapangan SD di Dusun Pencing, saat diamankan tersangka lari dan membuang 1 buah plastik hitam, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan setelah dibuka plastik hitam tersebut ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening.
Kemudian dipertanyakan dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut, akhirnya pelaku SP alias Birin mengaku bahwa dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari S alias Bawek yang beralamat di Desa Tapung Makmur.
Selanjutnya tanpa membuang waktu, sekira pukul 22.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan tersangka S alias Bawek dirumahnya dan tersangka mengakui bahwa benar dirinya ada menjual shabu kepada SP pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 di Dusun Pencing Desa Sekijang.
Atas kejadian tersebut kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP RONALD SUMAJA SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP JURFREDI SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan 2 tersangka pelaku narkoba jenis shabu di Dusun Pencing Desa Sekijang dengan inisial SP alias Birin (44) dan S alias Bewek (43) di Desa Tapung Makmur, Sabtu (16/12/2023).
AKP JURFREDI SH mengatakan, kedua tersangka sudah kita tahan di Polsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.