Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai bergerak cepat dalam melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk tiga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu lainnya.

Kriminal80 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.com – Usai berhasil membekuk MI Alias IT (31) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang kini berdomisili di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai bergerak cepat dalam melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk tiga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu lainnya.

Tiga pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut ialah MR Alias AI (30) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, DR Alias DV (43) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang kini berdomisili di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur yang kini berdomisili di Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat dan FA Alias AR (32) warga Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.

MR Alias AI (30) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 3 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 unit Handphone Android merk Realme 5 warna biru hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru.

Sementara DR Alias DV (43) turut diamankan bersama barang bukti 2 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah tas selempang warna biru dongker merk Groovy, 1 buah tas selempang warna hitam merk Eiger, 1 blok plastik obat, 1 buah sendok Shabu terbuat dari pipet plastik, 1 buah gunting dan , 1 unit Handphone Android merk Xiomi warna biru.

Kemudian FA Alias AR (32) turut diamankan bersama barang bukti 1 unit Handphone Android merk Xiomi Redmi 9T warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3816 HC.

Pengungkapan kasus ini bermula pada penangkapan MI Alias IT (32) yang diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Minggu (10/12/2023) sekira pukul 18.30 WIB. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan pengembangan dan diperoleh informasi barang haram tersebut didapat dari MR Alias AI (30) warga Kelurahan Dumai Kota.

Tak butuh waktu lama, satu jam kemudian tepatnya pukul 19.30 WIB pada Minggu (10/12/2023), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap MR Alias AI (30). Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Tak berhenti sampai disana, MR Alias AI (30) memperoleh barang haram tersebut dari DR Alias DV (43). Kembali bergerak cepat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap DR Alias DV (43). Bersama DR Alias DV (43) turut diamankan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Kemudian DR Alias DV (43) mengakui memperoleh barang haram tersebut dari FA Alias AR (32). Namun saat dilakukan penangkapan dan penggrebekan terhadap FA Alias AR (32), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai tidak menemukan barang bukti Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu sebab dirinya telah menjual barang haram tersebut kepada DR Alias DV (43).

Saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tiga tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya bertindak sebagai pengedar, dari hasil pengecekan urine MR Alias AI (30), DR Alias DV (43) dan FA Alias AR (32) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka MR Alias AI (30), DR Alias DV (43) dan FA Alias AR (32) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka MR Alias AI (30), DR Alias DV (43) dan FA Alias AR (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Dumai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *