Pekanbaru, Metrojurnalis.com β Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melalui jajaran Klinik Pratama Lapas Pekanbaru terus berupaya untuk memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada seluruh warga binaan. Sebagai bentuk kepedulian Lapas Pekanbaru kepada warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidananya namun masih dalam masa pengobatan TB selama 6 (enam) bulan, Petugas Kesehatan Klinik Pratama Lapas Pekanbaru memberikan surat rujukan pindah pengobatan TBC (Form TB 09), Kamis (07/12).
Surat rujukan pindah pengobatan TBC (Form TB 09) diberikan kepada warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidananya untuk disampaikan kepada Puskesmas terdekat dari tempat tinggal warga binaan tersebut. Sehingga, nantinya setelah warga binaan kembali ke tengah-tengah masyarakat tetap bisa melanjutkan pengobatan dan perawatan yang sebelumnya telah didapat di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Untuk diketahui bahwa setiap warga binaan yang terkena TBC ditempatkan di kamar isolasi pada Lapas Pekanbaru.
βIni merupakan salah satu bentuk kepedulian Lapas Pekanbaru kepada warga binaan bahkan pasca menjalani masa pidananya. Kami mau warga binaan yang telah bebas dan masih dalam tahap perawatan dapat tetap menjalani pengobatannya di Puskesmas terdekat dari tempat tinggal warga binaan tersebut. Lebih lanjut, kami berharap warga binaan tersebut dapat tetap menerapkan gaya hidup sehat bahkan bisa mengedukasi dan menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat nantinya,β ungkap Ismadi selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik.