BANGKINANG, Metrojurnalis.com– RI (24) hanya bisa pasrah usai ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, dari penangkapan pelaku berhisil diamanakan 10 pekat Sabu-sabu siap edar, Senin (20/11/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Warga desa Salo ini ditangkap di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan KM 5 Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.
“Usai mendapatkan informasi Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,62 Gram, HP, tas, seball plastik klip, plastik klip, uang Rp 300 ribu dan sepeda motor Beat BA 3381 CP,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja memalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Awalnya Tim mendapatkan informasi bahwa di TKP sering ada transaksi Narkoba, “kami langsung bergerak dan melacaknya. Ternyata benar, kita melihat pelaku yang sedang berhenti di warung dan langsung menangkapnya dengan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaku kita geledah dan memukan sabu-sabu di dalam tasnya dengan 10 paket sabu-sabu yang saat itu sedang di gantung du stang sepeda motor pelaku.
“Hasil introgasi pada pelaku diketahui mendapatkan barang haran itu dari MA ( DPO) di daerah Bukit Ganjau KelurahanPasir Sialang Kecamatan Bangkinang. Dan ia langsung di bawa ke Polres untuk proses lebih lanjut,” pungkas Aprinaldi.