Kapolsek Payung Sekaki Melalui Kanit Reskrim Beri Penjelasan Terkait Penetapan Korban Menjadi Tersangka

Nasional65 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.com – Terkait dengan pemberitaan yang telah terbit dibeberapa media online yang menyebutkan ” Korban Penganiayaan Ditetapkan Menjadi Tersangka oleh Polsek Payung Sekaki “, maka oleh karena itu beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi langsung pihak Polsek Payung Sekaki yang berada di Jalan Payung Sekaki kota Pekanbaru, Senin 04/12/2023.

Diberitakan bahwasanya WB, WK dan DH yang tak lain adalah korban penganiayaan yang terjadi pada bulan September 2023 yang diduga dilakukan oleh AL dan SB beserta kurang lebih 20 orang temannya justru ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Payung Sekaki.

Terkait hal tersebut, beberapa awak media mencoba konfirmasi Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K.,SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Hasbi Abdul Sani,SH mengatakan, Polsek Payung Sekaki menetapkan WB, WK dan DH jadi tersangka sudah melalui SOP kepolisian.

” Penetapan ketiganya (WB, WK dan DH_ red) jadi tersangka tentunya sudah melalui SOP penyelidikan pihak kepolisian, karena sudah memenuhi usur dan alat bukti yg cukup serta keterangan saksi “, jelas Kanit Reskrim Iptu Hasbi.

Lanjut Kanit Reskrim, penahanan terhadap WB, WK dan DH tersebut merupakan menindaklanjuti laporan balik pelaku (AL dan SB_red) yang sudah ditahan di Polresta Pekanbaru ke Mapolsek Payung Sekaki dengan laporan polisi nomor : LP/B/194/IX/2023/SPKT/POLSEK PAYUNG SEKAKI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

” Polsek Payung Sekaki tetap memproses setiap laporan yang masuk dengan profesional serta mempersilahkan kedua belah pihak apabila ingin menyelesaikan permasalahan berdasarkan keadilan restoratif “, tambah Iptu Hasbi.

Iptu Hasbi menambahkan, kami dari Polsek Payung Sekaki mempersilahkan kedua belah pihak agar menyelesaikan dengan jalan kekeluargaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ketahap selanjutnya.

” Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana sudah diupayakan oleh Polsek Payung Sekaki dan gelar perkara pun sudah dilakukan sebanyak dua kali di Polresta Pekanbaru “, sebut Iptu Hasbi.

Namun kesepakatan antara kedua belah pihak tidak dicapai, yang mana ( WB ) yang saat ini menjadi terlapor di Polsek Payung Sekaki meminta sejumlah uang perdamaian sebanyak 150 Juta kepada ( AL ) pelapor.

” WB mau berdamai dengan meminta uang perdamaian kepada AL sebanyak 150 Juta, namun AL tidak bisa menyanggupi memenuhi uang perdamaian tersebut “, pungkas Kanit Reskrim Iptu Hasbi.

Diketahui Al dan SB dilakukan penahanan atas dirinya oleh Polresta Pekanbaru merupakan tindak lanjut laporan dari ( WB ) dengan laporan polisi nomor : LP/B/622/IX/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *