BENTUK SINERGITAS DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM, LAPAS PEKANBARU TERIMA KUNJUNGAN HAKIM WASMAT

Nasional53 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.com – Dalam rangka membangun sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima kunjungan dari Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, Kamis (30/11). Kunjungan ini berkaitan dengan salah satu tugas hakim yaitu melakukan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat). Dengan kata lain Hakim Wasmat ialah hakim yang mendapat tugas khusus mengadakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan dalam hal pidana perampasan kemerdekaan.

 

Dasar hukum pelaksanaan Hakim Wasmat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. Tujuan dilaksanakan Kimwasmat, antara lain: memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Dalam konteks Hakim sebagai pengawas bertugas untuk mengadakan checking on the spot paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali ke Lapas untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda-tangani oleh Jaksa, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan terpidana.

 

Kemudian Hakim Wasmat mengadakan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan tembok-tembok Lapas, khususnya untuk menilai apakah keadaan Lapas tersebut sudah memenuhi pengertian bahwa “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia”, serta mengadakan pengamatan tentang tingkah laku napi setelah selesai menjalani pidana untuk mengetahui sejauh mana pengaruh pembinaan di LP terhadap perilaku napi. Data-data ini diperlukan hakim wasmat demi terciptanya hukum dan pola pembinaan yang baik seperti yang diharapkan.

 

Kalapas Kelas II A Pekanbaru Sapto Winarno, dalam keterangannya menjelaskan “Jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru terus berupaya membangun sinergitas dan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan stake holder lainnya baik yang berhubungan  dengan warga binaan maupun hal lain yang menyangkut kedinasan dan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *