*Polsek Senapelan Ringkus Pelaku Pencurian Modus Bobol Toko*

Kriminal93 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.com  – Tim Opsnal Polsek Senapelan membekuk seorang pria berinisial, AS alias Arif Ompong (37) pelaku pencurian modus bobol toko. Dalam aksinya pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga milik korban yang ditinggal di Ruko tersebut.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh korban bernama Syafri Jeni (32). Atas ulah pelaku korban alami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Pelaku melakukan aksinya bersama dua orang lainnya, DN dan DV yang masih dalam pengejaran,” kata Kompol Noak, Rabu (29/11/2023).

Aksi pencurian tersebut diketahui korban saat ia datang ke Ruko miliknya, di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, pada Minggu (29/10/2023) kemarin.

Saat itu korban bermaksud melihat Ruko miliknya yang sudah di tinggal selama dua bulan tanpa ada yang menjaga, dikarenakan korban akan membuat usaha menjual nasi padang di ruko tersebut. Namun karena belum sempat membuka di biarkan kosong.

Ketika korban sampai di Ruko tersebut ia terkejut dengan barang-barang miliknya sudah raib di gondol maling. Korban kehilangan satu set sofa warna abu-abu, satu set sofa warna merah hitam, satu mesin kompresor, 2 set meja kafe, 1 meja kantor, kulkas dan sejumlah barang elektronik lainnya.

Korban juga mendapati pintu belakang ruko tersebut telah rusak dimasuki maling. Atas kejadian tersebut korban alami kerugian sebesar Rp.20 juta.

“Korban melaporkan aksi itu kepada kami. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan satu pelaku,” terangnya.

Pelaku Arif Ompong berhasil diamankan saat berada di RTH Jalan Ahmad Yani, Senin (20/11/2023) kemarin. Sejumlah barang hasil kejahatan telah dijual oleh mereka kepada toko barang bekas. Sementara uang hasil kejahatan mereka bagi-bagi.

Dari hasil pengembangan polisi, diketahui pelaku Arif Ompong juga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP. Ia juga pernah mencuri di salah satu bengkel las dan mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *