Wanita Pengedar Ekstasi Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu di Kafe Remang-remang

Kriminal83 Dilihat

INHU, Metrojurnalis.com  – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil mengamankan seorang perempuan yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba diduga jenis pil ekstasi atau lebih dikenal inex.

FT alias Fitri (43), warga Simpang Kulim, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu 26 November 2023, pukul 01.00 WIB, disebuah Kafe remang-remang dalam areal perkebunan milik PT Mega, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 28 November 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Seberida tersebut.

Dijelaskannya, Kamis 23 November 2023 pukul 10.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah kafe diareal perkebunan PT. Mega Kec. Seberida Kab. Inhu sering terjadi transaksi narkoba. Info ini dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi, S.E., M.H.

Kemudian, Kasat mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun kelapangan, melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi narkoba di daerah itu, yakni FT alias Fitri. Minggu 26 November 2023, pukul 01.00 WIB, tim mendapat informasi jika Fitri sedang berada di kafe.

Tim bergegas kesana dan langsung mengamankan seorang wanita mengaku berinisial FT alias Fitri. Saat digeledah, ditemukan 2 butir pil diduga ekstasi yang akan di edarkannya di kafe itu. Penggeledahan berlanjut kerumahnya, di Simpang Kulim, Kelurahan Pangkalan Kasai.

Dirumah itu, tim kembali menemukan 5 butir lagi pil ekstasi. Sehingga total barang bukti narkoba sebanyak 8 butir. Selain itu, tim mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti uang tunai Rp 1.350.000, sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan plat nomor BM 2945 BF serta barang bukti lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *