*Polsek Senapelan Ringkus Pengedar Ganja Saat Transaksi di Kamter*

Kriminal86 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.com  –  Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus seorang pria inisial, MD alias Malik (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut di daerah Kampung Terendam (Kamrter) tepatnya Jalan Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola, Kelurahan Meranti Pandak.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima paket diduga berisi daun ganja kering dengan total berat 30,7 gram. Dalam upaya penangkapan, tersangka juga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan daun ganja kering tersebut.

“Alhasil kami amankan MHD, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja. Kami amankan setelah adanya informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, Selasa (28/11/2023).

Kanit menuturkan, penangkapan tersangka bermula ketika Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Senin (20/11/2023) kemarin.

Usai menerima informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.00 WIB tim mendapati tersangka MDH bersama satu temannya Frengki sedang berdiri di pinggir jalan. Karena gerak gerik yang mencurigakan, polisi langsung melakukan penyergapan.

“Saat itu tersangka segera membuang sesuatu berupa kertas warna putih, dan ketika Tim Opsnal melakukan penggeledahan tidak jauh dari posisi tersangka ditemukan satu paket bungkus daun ganja kering,” terangnya.

Saat itu MHD yang merupakan seorang pria pengangguran ini mengaku ganja tersebut miliknya yang dibeli kepada H (DPO) seharga Rp20 ribu. Sementara, Frengki saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan disekitar TKP dengan jarak kurang lebih lima meter dari posisi MDH, tepatnya dibawah tumpukan terpal seng bekas ditemukan barang bukti berupa lima bungkus kertas berisikan daun ganja kering.

Dari keterangan MHD bahwa terhadap lima bungkus daun ganja kering tersebut adalah milik dari H (DPO), yang mana ketika terjadi proses penangkapan diseputaran tempat kejadian H berhasil kabur.

“Tersangka MHD beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan guna proses lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *