Cegah Balap Liar Jalanan, Polsek Bukit Raya Amankan 24 Unit Kendaraan Berknalpot Brong.

Nasional118 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.com  – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya. Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH memimpin langsung giat Patroli dan razia balap liar pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 mulai Pukul 21.30 Wib yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya.

Sebelum melaksanakan giat Razia Balap Liar Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH, terlebih dahulu memberikan arahan kepada Personil saat Apel persiapan pelaksanaan tugas yang berlokasi di depan Pos Gurindam 3 Jalan Jend. Sudirman Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Dalam kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Raya tersebut berhasil mengamankan 24 ( dua puluh empat ) Unit Sepeda Motor berkenalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan dan tidak dilengkapi surat-surat serta diduga akan digunakan untuk aksi balap liar.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Personil Polsek Bukit Raya dan Personil TNI AD dari Koramil 05 Sail dalam merazia pengendara bermotor yang diduga para pelaku aksi balap liar jalanan yang sudah meresahkan masyarakat.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jefri R.P Siagian, S.I.K., M.H.,, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, menjelaskan bahwa kegiatan razia balap liar serta kendaraan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar merupakan salah satu upaya pihak Kepolisian untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan yang sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya serta untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari.

Kapolsek Bukit Raya menerangkan, Kegiatan Patroli dan Razia balap liar dilaksanakan di empat lokasi yang rawan digunakan untuk area balap liar antara lain di Persimpangan Lampu Merah Bandara / depan Pos Gurindam 3, Persimpangan Lampu Merah Jl. Arifin Ahmad – Jl. Soekarno Hatta, Depan Global Bangunan Jl. T. Tambusai dan Depan Halte RS. Awal Bros Pekanbaru Jl. Jend. Sudirman.

“Kegiatan razia dan cegah balap liar difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot brong/preng yang tidak memenuhi standar kendaraan dan menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat terutama yang melintas di jalan raya,” jelas Kapolsek.

“pelaku balap liar/pengendara motor dengan knalpot Brong yang melewati Jalan umum sangat mengganggu masyarakat sekitar, untuk itu apabila pengendara kedapatan mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong/preng langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan bermotor tersebut,” tegas Kapolsek.

“Dalam kegiatan razia balap liar dan kenalpot brong yang dilaksanakan hingga hari Minggu 19 November 2023 Pukul 04.20 Wib berhasil diamankan 24 ( dua puluh empat ) unit sepeda motor berbagai merk yang diduga digunakan untuk aksi balap liar. Selain mengamankan kendaraan yang memakai knalpot brong/ tidak standar dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, Polsek Bukit Raya juga mengamankan pengendara untuk dimintai keterangan,” urai Kapolsek.

Kapolsek mengharapkan, dengan rutinnya dialaksanakan kegiatan Patroli dan Razia Balap Liar serta Kenalpot Brong yang tidak sesuai standar di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya dapat mencegah gangguan keamanan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta dapat menekan tingkat kriminalitas sehingga terciptanya Harkamtibmas yang aman dan kondusif jelang Pemilu 2024.

“Kegiatan Razia Balap Liar dan Kenalpot Brong di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya merupakan giat yang dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagai respon dan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terutama yang tinggal di wilayah hukum Polsek Bukit Raya akibat adanya balap liar jalanan.” tutup Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *