Pekanbaru, Metrojurnalis.com – YS Als Yogi (23) yang diketahui warga Jalan Pemuda Kec.Payung Sekaki kota Pekanbaru diamankan Reskrim Polsek Payung Sekaki karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sehingga mengakibatkan korban HY (32) yang merupakan karyawan swasta kehilangan barang berharga miliknya dengan kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
” Benar. Pelaku ( YS_red) diamankan pada hari Senin 13 November 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Pemuda Gg.Repalita II “, jelas Kapolresta Kombes Pol Jefri melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice, Jum’at 17/11/2023.
Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice menambahkan, pengungkapan perkara tersebut berawal laporan warga kepada SPKT Polsek Payung Sekaki bahwa telah diamankan seorang diduga pelaku Pencurian di Jl. Pemuda Gg. Repelita II kel. Tirta siak Kec. Payung Sekaki.
” Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Asbi bersama team Opsnal mendatangi TKP, selanjutnya tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 3 (tiga) Unit jam tangan, 1 (Satu) Unit HP merk Nokia 1174 warna hitam, 1(satu) pasang anting emas seberat 1,06 GR, uang tunai Rp. 14.000 dan Tas kecil merk EIGER, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut “, tambah Iptu Rejoice
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelalawan ini memaparkan, pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 17.30 wib ketika korban pulang dari tempat kerja korban melihat kucing miliknya berada diluar rumah, dan biasanya selalu berada di dalam rumah, lalu korban memeriksa ke dalam rumah dan melihat pintu lemari pakaian yang berada di dalam kamar dalam keadaan terbuka.
” Korban melihat jendela samping juga dalam keadaan terbuka, lalu korban mencoba memeriksa barang-barang dan menemukan beberapa barang miliknya telah hilang “, sebutnya
lalu korban memberitahukan kepada orang tua nya dan dari keteranga orang tua korban mengatakan bahwa orang tua korban melihat Pelaku dari pagi duduk-duduk di depan rumah korban, lalu korban melaporkan kepada Ketua RT dan ketua Pemuda, lalu ketua RT dan beberapa warga melakukan pencarian di sekitar rumah korban dan rumah pelaku.
” dan seorang warga menemukan tas yang berisikan barang-barang milik korban yg di tutupi baju yang ternyata milik pelaku, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku yg merupakan juga tetangga korban, pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku diterapkan dengan penerapan pasal 363 ayat (1) KUHP “, pungkas Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., SIK.