Pekanbaru, Metrojurnalis.com – ” Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga “, pepatah tersebut berlaku kepada IR Als Irwan (27) seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni belakangan diketahuai telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan 12 TKP yang berbeda diwilayah kota Pekanbaru, akhirnya berlabuh di sel tahanan Mapolsek Payung Sekaki kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P Siagian melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K.,SIK kepada awak membenarkan hal tersebut.
” Pelaku (IR_red) diamankan pada hari Senin tanggal 14 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib dirumah kontrakannya Jalan Pasir Putih Kec.Siak Hulu Kab.Kampar “, terang Iptu Rejoice, Jum’at 17/11/2023.
Lanjut Iptu Rejoice, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Juliana (18) pada tanggal 28 Agustus 2023 telah mengaku kehilangan sepeda motor merk Honda Beat BM 2986 AAA di klinik Foni Jalan Fajar saat akan mengambil Uang di ATM.
” Atas dasar laporan tersebut, Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Asbi melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut diketahui keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap serta mengamankan barang bukti STNKB sepeda motor merk honda Beat BM 2986 AAA warna merah putih” tambah nya.
Iptu Rejoice menambahkan, dari hasil interogasi pelaku mengakaui perbuatannya, namun menurut pelaku, dalam menjalankan aksi, pelaku bersama temannya inisial D (DPO) dengan menggunakan kunci T.
” Setelah dilakukan interogasi mendalam pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 12 (Dua Belas) kali di TKP yang berbeda bersama R (DPO) “, terang Iptu Rejoice.
Kapolsek Payung Sekaki membeberkan, adapun TKP nya yakni : Pada tahun 2022 s/d tahun 2023 TKP di parkiran masjid Asyuhada Jl. Rokan Jaya Kec. Payung Sekaki Pekanbaru pelaku berhasil mengambil 7 (tujuh) Unit sepeda motor antara lain :Honda beat warna merah, Honda supra warna biru plat B, Honda beat warna hijau, Honda beat warna biru, Honda beat warna biru putih, Honda beat warna kuning biru dan Honda beat warna hitam BM 3252 FS.
Pada tahun 2022, TKP di masjid Al Husnah Jl. Suntai Kec. Payung Sekaki Pekanbaru pelaku berhasil mengambil 2 (dua) unit sepeda motor : Honda beat warna hijau dan beat warna hijau.
Pada tahun 2022 TKP di klenteng Jl. Karya Indah Kec. Payung Sekaki Pekanbaru pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra warna merah.
Pada bulan Agustus 2023 TKP di Masjid yang tidak diketahui pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah muda (tanpa nomor polisi) dan terakhir
Pada bulan Agustus 2023 TKP di klinik Foni Jl. Fajar Kec. Payung Sekaki Pekanbaru pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih BM 2986 AAA.
” Dan atas perbuatan pelaku diterapkan kan dengan penerapan pasal 363 KUHP ” pungkas Iptu Rejoice.