*Persetubuhan Anak di bawah umur, Unit Reskrim Polsek Bungaraya Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Jln. Sultan Syarif Qasim Dosan Rt 004 / Rw 002 Kampung Dosan Kec. Pusako Kab Siak*

Kriminal98 Dilihat

Bungaraya, Metrojurnalis.com  -Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Bungaraya -Polres Siak, karena diduga Menyetubuhi anak di bawah umur yang Baru diketahui Pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 14.00 wib di Jln. Sultan Syarif Qasim Dosan Rt 004 / Rw 002 Kampung Dosan Kec. Pusako Kab Siak.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Plh. Kapolsek Bungaraya AKP YUSIRWAN.SH, Minggu tanggal 05 November 2023 mengatakan, tindak pidana Persetubuhan ini terbongkar setelah korban inisial NS yang masih berumur 13 ( tiga belas ) tahun mengatakan sama orang tua perempuannya mau berobat karena sakit dan kemudian korban dengan mamaknya berangkat ke bidan inisial F dan di tempat bidan tersebut di tespack untuk kelahmilan dan hasil nya positif (+) dan kemudian di tanya oleh ibuknya dan korban mengatakan pelakunya adalah bapak sambung korban insial MF

Dari keterangan ibuk korban Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 19.00 wib awal nya Korban inisial NS sakit perut lalu Korban mengasih tau kepada pelapor inisial I P mak perut saya sakit ayok lah bawak berobat lalu pelapor pergi kerumah saksi untuk meminjam motor membawa korban berobat ke Bidan Desa Sungai Limau inisial F lalu bidan desa memeriksa perut korban dan Bidan Desa langsung menyuruh untuk tes urine lalu hasil urine nya positif (+) hamil dan kemudian ibuk korban menanyakan kepada Korban siapa yang melakukan dan Korban langsung menanggis sambil menjawab yang melakukannya adalah bapak, inisial MF (Ayah Sambung) .

Bahwa berdasarkan infomasi dari masyarakat bersama bhabinkamtibmas kampung Dosan bahwa pelaku berada di kampung Dosan dan kemudian Plh Kapolsek AKP YUSIRWAN,SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPDA Aprizal dan Anggota langsung bergerak mencari keberadaan Pelaku di kampung Dosan Kec. Pusako Kab. Siak , dan saat itu langsung dilakukan klarifikasi terhadap pelaku dan yang di duga pelaku mengakui perbuatannya tersebut sudah mensetubihi korban sebanyak 5 ( lima) kali yang di ingat oleh pelaku.
Barang bukti yang sudah kita amankan berupa :
-1 (satu) Helai celana dalam warna pink
– 1 (satu) Helai baju kemeja lengan pendek warna Hitam gambar beruang
– 1 (satu) Helai celana panjang warna hitam les biru,putih
– 1 (satu) Helai tengtop coklat

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bungaraya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Penyidik menjerat Pelaku Dengan Pasal Pasal 81 Ayat ( 1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Tutup Plh. Kapolsek Bungaraya AKP YUSIRWAN. SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *