KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Kuantan Hilir melaksanakan Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan Desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuansing, Sabtu (04/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Febri Tilman, SH., KSPK I Aipda Slamet Wahyudi, Kanit Binmas Aipda Hendrik, Bripka Ruliyanto, Bripka Alziendi, Brigadir Ridwan Sinurat, Brigadir Rio dan Briptu Riski.
Adapun kronologis berdasarkan informasi dari pemberitaan media online tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan Desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira pukul 10.30 WIB, Kapolsek Kuantan Hilir memerintahkan personil mendatangi lokasi PETI tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, SH, mengatakan bahwa, ”Sesampainya dilokasi sesuai dengan informasi dari media online tersebut, Kanit Reskrim IPDA Febri Tilman SH beserta pers Polsek Kuantan Hilir melaksanakan pengecekan aktifitas PETI di Desa Kasang Limau Sundai dan Desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan ditemukan adanya 10 (sepuluh) unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang sedang beroperasi,”
“Para pekerja pelaku peti melihat kehadiran personil Polri Polsek Kuantan Hilir yang tiba di lokasi dan para pelaku peti berhamburan melarikan diri di semak belukar. Selanjutnya team personil Polsek Kuantan Hilir melakukan penindakan pemusnahan terhadap 10 (sepuluh) unit rakit PETI tersebut dengan cara dibakar agar tidak bisa lagi digunakan / dioperasikan lagi,” ungkap AKP Sutarja.
“Adapun personil Polsek Kuantan Hilir juga melakukan penindakan berupa pemusnahan 1 unit pondok, gubuk dengan cara dibakar, agar tidak bisa digunakan lagi,”
Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, SH, mengatakan “Bahwa Polsek Kuantan Hilir akan tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan PETI diwilayahnya, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir akan dilakukan penindakan,” tutup AKP Sutarja mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing