TAMBANG, Metrojurnalis.com – RI (37) warga Dusun II Tanjung Desa Gobah Kecamatan Tambang kembali merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Tambang, pasalnya ia kembali ditangkap dengan kasus pencurian dan pemberatan, Jum’at (3/11/2023).
Kejadian ini terjadi di warung milik Muhammad Harapan(59) yang terletak di Dusun III Ujung Padang Desa Gobah Kecamatan Tambang, baru diketahui Jum’at (3/11/2023) sekira pukul 06.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, awalnya pagi Jum’at korban diberitahukan oleh istrinya bernama Halimar bahwa kedai atau warung sembako yang berada di Dusun III Ujung Padang Desa Gobah telah dibongkar maling.
Akibatnya barang-barang yang berada di dalam berupa Rokok, Minyak Makan, Minyak Bensin serta Uang tunai lebih kurang Rp 1,5 juta yang ada di laci kedai telah hilang.
“Kemudian anak korban yang bernama Ihsanul mengecek rekaman CCTV yang ada di kedai tersebut dan melihat bahwa pelaku melakukan perkara tersebut adalah pelaku,” Ungkap Kapolsek.
Aksinya tersebut dilakukan pelaku pada pukul 01.00 Wib dengan membongkar kedai milik korban, adapun kerugian dari perkara tersebut berjumlah Rp 2,7 juta.
“Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang, nah dari acuan CCTV tersebut diketahuilah siapa pelakunya,” jelasnya.
Usai terima laporan dengan pemeriksaan saksi serta CCTV, ” tim unit reskrim langsung melakukan penyelidikn dan diketahui pelaku saat itu berada di rumahnya,”terangnya.
Tanpa pikir panjang, Kanit Reskrim IPTU Melvi Sinaga dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dan tidak buang-buang waktu Tim langsung turun dan bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah Pelaku di desa Gobah, “team langsung berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya.
Selanjutnyadan dilakukan interogasi terhadap pelaku dimana pelaku mengakui perbuatannya. “Dan pelaku juga mengakui bahwa sudah sering melakukan pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman kurungan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang pada tahun 2020 dengan hukuman selama 2 Tahun penjara,” terang Kapolsek.
Dari pengakuan pelaku tersebut team selanjutnya mengamankan barang bukti selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tambang. “Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polsek Tambang guna menjalani proses hukum,”ujarnya.
Dan hasil penangkapan pelaku kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, karung beras merk Belida, satu slop rokok merk Lukman, satu slop rokok merk HD, 8 bungkus rokok sampoerna, 6 rokok dji sam soe, serenteng kopi kapal api dan senteng Teh Tarik. “Terhadap pelaku kita jerat Pasal 363 KUH.Pidana,” Pungkas Marupa.