KAMPAR KIRI, Metrojurnalis.com – Issue terkait adanya surat masuk ke Propam Polda Riau tentang oknum Kapolsek Kampar Kiri yang telah melakukan backup dan pungli (pungutan liar) terhadap Illegal Loging, Illegal Mining, Alat berat (Eskavator) dan Pekat (penyakit masyarakat) yang dituduhkan. Salah satunya, surat mengatasnamakan Lembaga 9 Ninik Mamak di Kampar Kiri Kenegerian Lipat Kain.
Dalam hal ini dibantah langsung oleh Darwis dengan gelar Datuk Jalelo Kenegerian Lipat Kain didampingi Datuk Godang melalui awak media Jumat (03/11/2023).
“Surat masuk ke Polda Riau melalui Bidang Propam atas nama Ninik Mamak Kenegerian Lipat Kain itu tidak benar dan tidak pernah membuat surat apapun, apalagi mengirimkan ke Polda Riau.” Ujar Darwis Datuk Jalele.
Sudut pandang dari Ninik Mamak Kenegerian Lipat Kain tentu mendukung upaya-upaya yang dilakukan Kapolsek Kampar Kiri beserta Jajaran dalam penindakan secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baik terhadap aktifitas Illegal Loging, Illegal Mining, serta Pemberantasan Penyakit Masyarakat diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri Polres Kampar.
“Surat masuk yang diduga dikirimkan oleh Ninik Mamak Kenegerian Lipat Kain, kami merasa dizolimi dan tentu pastinya tidak menerima hal ini. Kami merasa dirugikan atas nama baik Ninik Mamak di Kenegerian Lipat Kain Rantau Kampar Kiri.” Pungkasnya kepada awak media saat didampingi Datuk Godang.
Dilanjut Darwis, “Dalam pikiran sadar dan sebenarnya, kami menyatakan bahwa hal surat yang masuk Propam Polda Riau mengatasnamakan 9 Ninik Mamak yang ditandatangani Datuk Singo, tidak benar adanya. Kita akan melakukan upaya hukum kembali jika ini terjadi mengatasnamakan 9 (sembilan) Ninik Mamak,” Tutup Datuk Jalelo.