Pekanbaru, Metrojurnalis.com – Pos Wasrik Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru merupakan tempat pemeriksaan pertama bagi masyarakat yang hendak memasuki area steril Lapas Pekanbaru. Posisi pos tersebut yang terletak di bagian paling depan halaman kantor Lapas Kelas IIA Pekan
Sebagai garda terdepan, keberadaan petugas di Pos Wasrik ini mempunyai peranan yang sangat penting. Petugas yang berada di Pos Wasrik ini memiiki tugas memastikan lalu lintas setiap orang yang datang berkunjung ke Lapas dengan menanyakan identitas dan keperluannya. Disamping itu juga memberikan informasi bagi setiap pengunjung yang bertanya. Oleh sebab itu petugas harus memberikan pelayanan prima kepada setiap pengunjung yang datang.
Seperti yang dilakukan oleh salah seorang petugas wasrik yang sedang melayani beberapa orang pengunjung pada Kamis (02/11/23). Dengan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan oleh petugas tersebut dapat mencegah dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban terutama di area luar Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Pos Wasrik yang berfungsi sebagai gerbang utama lalu lintas keluar masuknya orang maupun barang itu telah diatur di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 dan Permenkumham nomor 33 tahun 2015 terkait Keamanan dan Ketertiban di Lapas maupun Rutan.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa “Pos Wasrik merupakan garda terdepan yang menjadi etalase dan langkah pertama dalam strategi pengamanan di Lapas/Rutan yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mengatur jalur keluar masuk orang dan barang di lingkungan Lapas Kelas II A Pekanbaru,” ucapnya.