Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta satu unit sepeda motor

Kriminal60 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.com– Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta satu unit sepeda motor hasil curian, Selasa (31/10/2023).

Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmad Taufik Harahap, S.Kom, M.H didampingi Panit I Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Suherman, R. S.H.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui berinisial JMR Alias MR (25) warga Kelurahan Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara berhasil dibekuk saat sedang berada di Jalan Air Hitam Kelurahan Labuhan Baru Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H, JMR Alias MR (25) dibekuk usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebagaimana tertuang pada Pasal 362 KUHPidana yang terjadi disebuah warung Jalan Pendowo Gg. Akasia RT. 005 Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, Minggu (8/10/2023) lalu.

“Saat pemilik warung sedang mengantarkan pesanan kopi pelanggannya, terlihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya dipakirkan didepan warung miliknya telah dibawa lari oleh seseorang yang tidak dikenal yang sedang belanja diwarung miliknya. Adapun sepeda motor korban yang telah dicuri tersebut berjenis Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4653 HN dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah),” ungkap Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H, Rabu (1/11/2023).

Tak hanya JMR Alias MR (25), lanjut Kapolsek Dumai Timur, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4653 HN beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JMR Alias MR (25) akan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *