KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Selasa (31/10/2023) pukul 01.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah TS (38) pria asal Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Selasa Tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,”
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap TS (38), tersangka ini kata Kasat, “sedang berada di dalam warung di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing yang di duga akan melakukan transaksi narkoba,”
“Saat dilakukan penangkapan terhadap TS (38), ditemukan 1 (satu) buah kaca virex yang masih tersisa diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam saku jeket miliknya serta 4 (empat) paket di duga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam jok Sepeda Motor Merek Honda Revo Warna Hitam,” jelas IPTU Novris.
“Saat diintrograsi, TS (38) menerangkan bahwa 1 (satu) buah kaca virex yang masih tersisa diduga narkotika jenis sabu dan 4 (empat) paket di duga narkotika jenis sabu adalah milik pelaku yang di beli dari Sdri B (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang kemudian akan dijual kembali oleh pelaku seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya,”
“Barang bukti yang diamankan yakni 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca virex yang masih tersisa diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) plastik bening kosong, Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hand Phone merek vivo warna hitam, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.
“TS (38) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing