Polsek Singingi Hilir dan Personil Satreskrim Polres Kuansing Musnahkan 23 Unit Rakit PETI Di Pulau Pramuka Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing

Kriminal90 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Singingi Hilir bersama personil Satreskrim Polres Kuansing melaksanakan operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Pulau Pramuka Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Selasa (31/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto,SH, MH, bersama 16 Personil Polsek Singingi Hilir dan 6 Personil Reskrim Polres Kuansing.

Adapun kronologis berdasarkan informasi dari pemberitaan salah satu media online tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Pulau Pramuka Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira pukul 10.30 WIB, Kapolsek Singingi Hilir bersama personil Polsek Singingi Hilir serta Personil Reskrim Polres Kuansing mendatangi lokasi PETI tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto,SH, MH, mengatakan bahwa,” Saat sampai dilokasi personil Polsek Singingi hilir dan personil Reskrim Polres Kuansing ditemukan 23 (Dua Puluh Tiga) unit rakit pertambangan emas tanpa izin yang sedang tidak beraktivitas namun masih lengkap peralatannya,”

“Kemudian terhadap unit rakit yang ditemukan tersebut langsung dilakukan tindakan dengan cara merusak dan membakar sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap AKP Agus.

”Personil Polsek Singingi Hilir dan Reskrim Polres Kuansing tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Singingi Hilir serta melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu mengimpormasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI,” ujar Kapolsek.

“Apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Singingi Hilir akan dilakukan penindakan,” tutup AKP Agus mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *