Plh Kapolsek Tapung Gelar Jumat Curhat Untuk Mendengarkan Curhatan Langsung Masyarakat Desa Sei Lembu Makmur

Nasional105 Dilihat

Tapung, Metrojurnalis.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung menggelar kegiatan Jum’at Curhat untuk mendengarkan langsung curhatan warga terkait permasalahan kenakalan remaja, dan maraknya pencurian tandan buah sawit yang dilaksanakan di Desa Sei Lembu Makmur, Kec. Tapung, Jum’at (27/10/2023) sekira pukul 09:30 wib.

Dalam Kegiatan Jum’at Curhat di Desa Sei Lembu Makmur ini dipimpin langsung oleh Plh Kapolsek Tapung AKP Ferry M.Fadillah SH, didampingi Panit 1 Binmas IPTU Jamaluddin SH, Panit 1 Samapta IPDA Asnul H, Banit Intelkam Bripka Candra Lubis, Banit Humas Briptu Sri Wahyuni serta perangkat Desa Sei Lembu Makmur

Adapun Keluhan dari salah satu warga Desa Sei Lembu Makmur yaitu menanyakan apakah melalui CCTV bisa dijadikan barang bukti dalam tindakan pencurian tandan sawit serta adanya kegiatan remaja melakukan balap liar di jalan poros Desa Sei Lembu Makmur hampir setiap malam dan berapa lama waktu berkunjung kerumah orang sesuai aturan yang berlaku di Kepolisian karena di Desa kami banyak janda.

Kapolres Kampar AKBP. Ronald Sumaja SIK melalui Plh Kapolsek Tapung AKP Ferry Martinus Fadillah SH, pertama menjelaskan bahwa kegiatan rutin Jum’at Curhat ini digelar bertujuan untuk mendengarkan langsung curhatan dan keluhan masyarakat terkait permasalahan Kamtibmas dan silahturahmi serta sebagai bentuk hadirnya Polri di tengah-tengah masyarakat serta memberikan rasa aman, nyaman sesuai moto Polri melayani dan mengayomi masyarakat serta meningkatkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Mapolsek Tapung,” ungkapnya.

Selanjutnya Plh Kapolsek Tapung menambahkan, tentang adanya pertanyaan dari warga Sei Lembu Makmur terkait apakah bisa CCTV dijadikan barang bukti untuk kasus pencurian, jawabannya bisa dijadikan barang bukti dan harus dilengkapi adanya pelapor dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian baik langsung maupun tidak,” jelas AKP Ferry M.Fadillah SH.

Karena perlu diketahui masyarakat, untuk pidana pencurian kerugian dibawah Rp 2.500.000,- akan diproses Tindak Pidana Ringan (Tipiring), jika lebih dari itu maka otomatis kita kenakan pidana berat atau umum,” jelas Plh Kapolsek lagi.

Lanjutnya, dan untuk aturan bertamu di malam hari semua tergantung di peraturan desa masing-masing kalau memang ada yang bertamu pada malam hari bisa ditegur yang didampingi Perangkat Desa.

Kemudian untuk permasalahan kenakalan remaja yang melakukan aksi balap liar di sepanjang jalan poros Desa Sei Lembu Makmur, kami jajaran Polsek Tapung akan rutin melakukan patroli pada malam hari di jalan poros Desa dan apabila warga melihat atau menangkap pelaku kejahatan dapat menghubungi kontak Call Polsek Tapung atau melalui kontak pribadi saya atau Bhabinkamtibmas Desa Sei Lembu Makmur dan saya menghimbau untuk tidak main hakim sendiri,” Pungkas Plh Kapolsek Tapung AKP Ferry M.Fadillah SH.

Kegiatan Jum’at Curhat guna mendengarkan langsung curhatan warga Desa Sei Lembu Makmur berakhir pukul 10:55 wib, pantauan awak media dilapangan, kegiatan ini berjalan aman, lancar dan kondusif.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *