Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Warung Miliknya

Nasional52 Dilihat

TAPUNG HULIR, Metrojurnalis.com Jajaran Polsek Tapung Hilir tangkap pelaku judi togel Online yang berinisial MA (48) warga Dusun III Kota Garo Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Rabu (25/10/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada di warungnya saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan judi togel online.

“Sejumlah barang bukti yang kita temukan berupa, 2 HP, pena, buku rekap angka togel pembeli, buku tabungan BRI, ATM BRI, 2 slip penarikan dan uang tunai Rp 2 juta 350 ribu,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi.

Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel online di warung milik pelaku sering terjadi perjudia.

“Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPTU Ismadi beserta anggota unit Reskrim untuk melakukan penangkapan,” katanya.

Setelah itu, kita langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu pelaku sedang duduk menuli nomor judi togel online ke buku tulis. “Dimana saat itu, ada orang yang membeli judi togel online dengan cara SMS ke nomor pelaku ada juga yang datang langsung kepada pelaku dan langsung mencatat, kemudian tanpa parlawanan pelaku langsung kita tangkap,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku kita lakukan interogasi dan mengakui telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana permainan judi jenis togel online. “Pelaku juga mengatakan bahwa Ia telah melakukan permainan judi togel online dengan cara mengirimkan hasil penjualan ke akun atau situs ANGKASA BET dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 70 ribu setiap permainan judi togel online,” terangnya.

Kemudian, unit Reskrim Polsek Tapung hilir mengamankan pelaku berserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung hilir guna proses hukum lebih lanjut, “Untuk itu, saya berharap kepada Masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Tapung Hilir melakukan jenis judi apapun, karena jenis judi apapun termasuk melanggara hukum,” harap Jufredi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *