Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik

Kriminal119 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Kuantan Mudik mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa A (41), Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB, kejadian TKP di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial MD (42).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH, menjelaskan “Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 25 oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat Korban A (41) berada di Desa Kasang untuk mencari kayu peranca untuk proyek, pada saat anggota korban sedang memuat kayu peranca, datang pelaku MD (42) menghampiri korban,” jelas AKP Hendra.

MD (42) kemudian menanyakan perihal hutang korban A (41), lalu A (41) menjelaskan, bahwa kalau kayunya tidak laku dan menyuruh pelaku MD (42) mengambil saja kayunya ke gudang, lalu pelaku tidak terima dengan apa yang korban katakan dan MD (42) langsung memukul pelipis korban sehingga pelipis korban berdarah dan pecah, atas kejadian tersebut korban A (41) merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut.

“Menindaklanjuti laporan korban pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik kemudian melakukan penyelidikan dan juga melakukan pencarian terhadap diduga pelaku penganiayaan, namun pelaku MD (42) tidak ditemukan, kemudian unit reskrim mendapatkan nomor pelaku dan menelpon pelaku agar kooperatif datang ke Polsek Kuantan Mudik,”

“Sekira pukul 17.00 WIB pelaku MD (42) datang sendiri ke Polsek Kuantan Mudik dan pelaku mengakui perbuatannya, sehingga pelaku langsung diamankan di Polsek Kuantan Mudik,” ungkap AKP Hendra.

“Barang bukti diamankan 1 (satu) helai baju milik korban, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.” tutup AKP Hendra.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *