Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di perkebunan warga

Kriminal103 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di perkebunan warga Jalan Kampung Santa Hulu RT. 002 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, dalam kasus yang berhasil diungkap pada Sabtu (21/10/2023) kemarin, telah berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial JN (24) warga Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.

“Tak hanya JN (24), Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan turut mengamankan barang bukti berupa 30 karung buah kelapa sawit hasil curian yang belum sempat dilansir pelaku,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, Senin (23/10/2023).

Kemudian Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan juga berhasil membekuk CC (55) Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (22/10/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Sungai Sembilan, CC (55) berhasil dibekuk dikediamannya usai diketahui membeli buah kelapa sawit hasil curian dari JN (24).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN (24) akan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara CC (55) selaku penadah akan dijerat Pasal 480 KUHPidanadengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun ,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *