Lubuk Damlam, Metrojurnalis.com – Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam-Polres Siak, karena diduga Menyetubuhi anak di bawah umur yang Baru diketahui Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib di Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar eddwin Sitompul SH.MH, Senin 23 Oktober 2023 mengatakan, tindak pidana Persetubuhan ini terbongkar setelah korban inisial RL melapor kepada Kakak Sepupu inisial S
Dari keterangan Ayah Korban bahwa Awal kejadian, Pada hari ini Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 08.00 wib datang 1 (Satu) orang laki-laki melaporkan tentang Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mana korbannya tersebut merupakan anak kandungnya sendiri yang bernama RL yang mana pelapor mengetahui sewaktu di telepon oleh saudari S, Pada hari jum’at tanggal 20 Oktober 2023 skira jam 16.00 wib untuk datang ke rumahnya di lubuk dalam Kab. Siak dan pelapor bersama istrinya Sdri. N langsung datang menuju kerumah Sdri. S. Setelah sampai ke rumah Sdri. S, ianya menceritakan kepada pelapor dan istrinya bahwa anak pelapor yang bernama RL sudah disetubuhi orang, kemudian pelopor langsung menanyakan kepada Korban anak Sdri. RL, kemudian korban anak mengatakan bahwa ianya memang sudah disetubuhi dan mengatakan orang yang sudah menyetubuhinya adalah Sdr. A.
Bahwa berdasarkan Saksi-saksi dan bukti -bukti petunjuk, Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar eddwin Sitompul SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk dalam AIPDA Irson Aprianto SH dan Anggota langsung bergerak mencari keberadaan Pelaku yang saat itu sedang berada di klinik desa Rawang Kao Barat, dan saat itu langsung dilakukan klarifikasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya tersebut. Barang bukti yang sudah kita amankan berupa : 1 Helai baju kaos , 1 helai celana panjang , 1 helai celana dalam , 1 helai Bh
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Penyidik menjerat Pelaku Dengan Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Tutup AKP Januar eddwin Sitompul,S.H.,MH